Notification

×

Iklan

Simpan 1,33 Gram Sabu di Rumah, Wiraswasta Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

Jumat, 19 Januari 2024 | 09:38 WIB Last Updated 2024-01-19T02:38:44Z

ARN24.NEWS --
Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/1/2024) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan adanya informasi tersebut. "Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM(40). Penangkapan dilakukan di rumahnya di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara," terang AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).

AKP Irvan mengakui keberadaan pelaku diperoleh dari informasi masyarakat yang masuk ke meja Polres Simalungun. Untuk penangkapan sendiri, lanjut, dipimpin langsung Kanit 2. 

"Saat ditangkap pelakuj sama sekali tanpa perlawanan. Barang bukti disita satu bungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex," ungkapnya.

Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya didapat dari seorang pria di daerah Asahan. Sedangkan pelaku, katanya, sudah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (war)