Notification

×

Iklan

Sabu 2,22 Gram Bukti Pria 52 Tahun Ditahan Sat Narkoba Polres Simalungun

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:38 WIB Last Updated 2024-01-26T07:38:44Z

ARN24.NEWS --
Seorang wiraswasta berinisial YS (52) warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun meringkus di balik sel Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu kemarin. Operasi penangkapan berlangsung di rumah milik tersangka YS, yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan kejadian tersebut. "Benar, kita berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun," jelas AKP Irvan, Jumat (26/1/2024).

Dia pun mengakui tertangkapnya tersangka atas informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aiptu Aswin Manurung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap YS.

Selama operasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, sebuah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun," tegas AKP Irvan Rinaldi Pane. 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahwa aparat keamanan terus memantau dan akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. (war)