Sidang putusan terhadap seorang petani asal Aceh yang menjadi kurir 267 kg ganja yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg.
Atas kasus tersebut, terdakwa Sabri divonis hukuman mati oleh majelis hakim diketuai Usaha Ginting.
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Hakim meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim Usaha Ginting dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (23/1/2024) pagi.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan penjara seumur hidup.
Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus itu terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 lalu, saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat info dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.
Kemudian petugas Polda Sumut melihat ciri-ciri mobil melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.
Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan menemukan 17 karung dengan berat 267 kg ganja. (sh)