Notification

×

Iklan

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Eks Bendahara Bawaslu Karo

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:51 WIB Last Updated 2024-01-16T07:51:57Z

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2019.

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2019.


Eva Juliani Br. Pandia selaku mantan Ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.


Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tulis isi putusan dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2024).


Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp687.102.640 atau Rp687 juta lebih.


"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut," jelas Hakim Budi.


Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Sementara itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum membayar UP sebesar Rp677.102.640. Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut.


"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Budi.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia.


Kemudian, terdakwa Eva Juliani Br. Pandia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah.


Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).


Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida juga diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.


Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. (rfn)