ARN24.NEWS -- Oknum polisi berinisial Bripka AL resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan siswa SMP di Kota Lubuklinggau. Yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan kini ditahan di Polres Lubuklinggau.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan, tersangka Bripda AL lalai dalam berkendara hingga menabrak motor yang dikendarai Reffi (15) siswa SMP hingga tewas.
"Sampai saat ini juga antara tersangka dan korban belum ada perdamaian. Tersangka masih terus kita proses," ujar Agus pada wartawan, kemarin.
Disinggung adanya informasi hasil urine tersangka positif narkoba, Kasat mengaku belum mengetahui. Dia menyampaikan pihaknya hanya fokus menangani perkara kecelakaan.
"Yang kita tangani perkara lakalantasnya saja. Untuk informasi itu (narkoba) bukan kewenangan kita," urainya.
Sementara, Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep Supriyadi menegaskan bila proses penyidikan lakalantas melibatkan anggota itu tetap sesuai dengan SOP yang berlaku dalam lingkungan Polri.
"Sekarang posisi anggota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Sementara terkait rumor anggota itu positif narkoba, Asep mengaku tidak tahu masalah indikasi tersebut karena medis yang menentukan.
"Apakah memang narkoba atau tidak kewenangannya ada pada Propam Polres Muratara karena itu terkait disiplin personel," ujarnya. (ins/nt)