Petugas Ditlantas Polda Sumut saat melakukan penindakan tilang di tempat. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya.
"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres (Kepolisian Resor) jajaran untuk ditilang di tempat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (19/1/2024) petang.
Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini melanjutkan, Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.
"Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibatkan kecelakaan fatal," tuturnya.
Hadi menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan.
"Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas," pungkas mantan Kapolres Biak, Papua ini. (sh)