Notification

×

Iklan

Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:45 WIB Last Updated 2024-01-23T03:45:46Z

Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut merusak untuk dibakar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba dan bermain judi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus menggencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


Berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penggerebekan narkoba, Senin (22/1/2024) kemarin.


Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.


Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Selasa (23/1/2024) pagi, membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.


"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan semua positif narkoba," kata Hadi, seraya menegaskan Polda Sumut terus menggencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (sh)