Terdakwa Dian Alfanur Matondang ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai beberapa waktu lalu. (Foto: arn24.news) |
ARN24.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai terhadap Dian Alfanur Matondang yang didakwa sebagai pengendali Narkotika jenis sabu seberat 4 kg.
Upaya banding itu ditempuh, dikarenakan putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai yang sebelumnya menuntut Dian Alfanur Matondang yang merupakan narapidana (napi) di Lapas Binjai itu dengan pidana mati.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting kepada arn24.news, Sabtu (13/1/2024) malam.
“Jadi atas putusan tersebut, kita telah mengajukan banding pada Jumat (12/1/2024), satu hari setelah putusan,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Adre, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
“Yakni melakukan atau turut serta dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4 kg,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang diketuai Muktar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang, Kamis (11/1/2024).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis isi putusan dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Sabtu (13/1/2024) malam.
Mengutip dakwaan tim JPU Kejari Binjai, Linda Marietha Sembiring dan Andri Dharma mengatakan, terdakwa Dian Alfanur Matondang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada Rabu (3/5/2023), sekira pukul 13.00 WIB, di Lapas Kelas IIA Binjai.
Penangkapan terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang berdasarkan pengakuan terdakwa M. Sulaiman alias Isu dan terdakwa Agus Salam Ginting (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan petugas BNNP Sumut, pada Sabtu (15/4/2023) lalu.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 4 kg sabu di Jalan Lintas Banda Aceh, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa yakni M. Sulaiman dan Agus Salam Ginting mengaku bahwa 1 buah tas yang berisikan 4 sabu tersebut adalah milik terdakwa Dian Alfanur Matondang.
Bahkan ketika diinterogasi, terdakwa M. Sulaiman alias Isu mengatakan dirinya disuruh terdakwa Dian Alfanur Matondang untuk menjemput sabu 4 kg tersebut dari Idi Aceh dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Atas pengakuan itu, selanjutnya pada Rabu (3/5/2023), terdakwa Dian Alfanur Matondang dijemput petugas BNNP Sumut dari Lapas Kelas IIA Binjai untuk diproses secara hukum. (rfn)