ARN24.NEWS – Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp 50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Benar, Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB. Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan di depan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (24/1/2024) malam.
Sebelumnya Kajati Sumut dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Kajati Sumut mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.
"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," pungkasnya. (sh)