Hendrik Ismail, tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang ditemukan separuh telanjang di perkebunan Sei Semayang, Sunggal, saat digiring petugas. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang di perkebunan Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang pada, Sabtu (13/1/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, jasad korban ditemukan telungkup dengan tangan terikat dan celana jeansnya melorot di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal tepatnya di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
Akhirnya polisi menangkap pelakunya. Tersangka adalah, Hendrik Ismail (37), warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Tersangka bahkan merupakan suami korban Misbah Abdolia Nasution (26), warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon Medan.
“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” terang Kombes Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).
Aksi pembunuhan itu diawali Jumat, 12 Januari 2024 lalu karena korban telah membuat tersangka kesal dan marah. Mulanya, korban membawa anak mereka ke rumah orang tuanya tanpa pamit kepada tersangka. Korban meminta tersangka untuk merayakan pesta pernikahan mereka.
Tersangka kemudian merencanakan membunuh korban dengan membujuk untuk bertemu di luar. Tersangka mendatangi rumah orang tua korban mengajaknya keluar.
Tersangka tidak lagi memiliki uang dan menyuruh mencari pinjaman uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan anak (bayi) mereka.
“Korban dan pelaku sepakat menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sampai di hotel tersebut sempat melakukan hubungan intim,” terangnya.
Setelah itu tersangka dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban, lalu dicekik dan dibekap hingga dari mulut keluar darah.
“Selanjutnya korban dibuang ke selokan Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” paparnya.
Dari tersangka yang ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) malam itu, petugas menyita barang bukti satu potong sarung bantal merah muda, satu potong handuk biru ada bercak darah, potongan tali plastik hitam, satu bantal tidur.
Selain itu, satu ponsel android, satu unit Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.
Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (sh)