ARN24.NEWS -- Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan kejadian pada hari Senin (8/1/2024) dini hari, di sebuah rumah Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Rumah tersebut jadi sasaran para pelaku pencurian, dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang. Pemilik rumah yang merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
"Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut," ujar AKP Ghulam.
Dari laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras langsung melalukan penyelidikan. Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras.
Dan, Senin (22/1/2024) pukul 20.00 WIB, personel Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial RR (37) sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Mengetahui hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengaman RR( bersama rekannya SM (21) dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing. RR berperan mengantar pelaku, SM serta RG (26) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian.
"SM serta RG merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban. Kita juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng," ungkapnya.
Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.
Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. (war)