MY yang mengaku petugas PLN tak tahunya maling. |
ARN24.NEWS -- Seorang pria inisial MY (55) warga Jalan Wira Bakti, Dusun IX, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Batang Kuis.
Sebab, pelaku yang mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis, karena mencuri 30 gram emas dan uang Rp10 juta milik TR (59), warga Jalan Sepakat, Dusun II A, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal menjelaskan pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi, pada Sabtu kemarin sore. Berdasarkan laporan korban, sore itu datang dua orang tidak dikenal (OTK) ke rumahnya dan mengaku sebagai petugas PLN.
Keduanya masuk ke rumah korban dengan alasan mau mengecek arus listrik di rumah itu. Salah seorang dari mereka mengajak mengobrol korban, dan seorang lagi masuk ke dalam kamar dengan mengatakan akan memeriksa listrik.
Setelah selesai, keduanya langsung pergi begitu saja. Lalu korban segera memeriksa ke dalam kamar dan ternyata emas seberat 30 gram dan uang sebesar Rp10 juta miliknya telah raib.
Tak terima emas dan uang simpanannya hilang begitu saja, korban langsung melaporkan peristiwa yang baru dialaminya itu ke Polsek Batang Kuis.
Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapat informasi pelaku, MY sedang di rumah menantunya di Jalan Pimpinan, Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku bersama temannya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Batang Kuis guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Benar, pelaku (MY) beserta barang bukti saat ini di polsek Batang Kuis guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan temannya masih DPO dan dalam pencarian," kata Syahrizal, Rabu (24/1/2024). (saze/nt)