Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman periode 2016-2020, akhirnya dituntut agar dipidana 9 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024) sore.
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba juga menuntut terdakwa pidana denda Rp300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh Fauzan, Saidurrahman dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.200.000, terkait penggunaan uang program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.
Oleh karenanya, terdakwa dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 956.200.000. dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
“Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6,5 tahun penjara,” kata Fauzan Irgi Hasibuan di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Usai sidang Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, hal yang memberatkan pada diri Prof Saidurrahman, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara Rp 956.200.000.
“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum (residivis). Terdakwa selaku rektor dan tenaga pendidik tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada jajarannya. Hal meringankan, nihil,” kata Fauzan
Di arena sidang yang sama dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara Evy Novianti Siregar masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Sangkot Azhar Rambe maupun Bendahara Evy Novianti Siregar, juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.
Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan, Senin (15/1/2024) mendatang untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) pribadi Prof Saidurrahman maupun tim penasihat hukumnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa Saidurrahman sempat menjalani sidang secara in absentia karena sudah 3 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejari Medan. Terdakwa kemudian diamankan, Senin (27/11/2023).
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Pembangunan ma'had (mondok mahasiswa / mahasiswi baru-red) di kawasan Tuntungan mangkrak bertepatan dengan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag kemudian memerintahkan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UINSU agar Prof Saidurrahman saat itu sebagai rektor mengembalikan dana ma'had mahasiswa baru sebesar Rp 956.200.000 yang menurut JPU merupakan kerugian keuangan negara. (sh)