Notification

×

Iklan

LBH Medan Desak Penembak Remaja di Belawan Diadili Secara Pidana dan Etik

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:55 WIB Last Updated 2024-01-19T14:55:25Z

Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi tertembaknya RF oleh seorang oknum perwira Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) serta sebagai lembaga yang melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum, menduga kejadian terhadap RF, remaja tewas akibat tertembak oknum polisi Polres Belawan, merupakan tindak pidana.


Dalam hal ini kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHPidana jo Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.


Tidak hanya itu, LBH Medan menduga adanya pelanggaran Standart operasional prosedur (SOP) sebagaimana Pasal 10 ayat (1) dan (2)  perkap Nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara dan penggunaan kekuatan yang berlebihan sebagaimana yang diatur dalam Perkap 1 tahun 2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan. 


Semisal dugaan yang mengapa menggunakan peluru tajam saat melakukan pengendalian dan penindakan huru hara. 


“Oleh karena itu kajadian ini harus diusut tuntas dan trasparan. Seraya menindak tegas terduga penembak RF baik secara pidana dan kode etik sebagaimana  Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya menanggapi peristiwa tersebut, Jumat (19/1/2024).

 

LBH Medan juga menduga kejadian terhadap RF telah melanggar UUD 1945 Pasal 1 angka 3, 28,  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo pasal 359 KUHPidana, perkap 2 Tahun 2019, perkap 1 tahun 2009 dan perkap 7 tahun 2022.


“Jadi sudah sepantasnya oknum polisi pelaku penembakan ini diadili secara pidana dan etik sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegas Irvan lagi.


Diketahui, kasus dugaan tertembaknya seorang anak berinisial RF (17) pada, Selasa (16/1/2024) lalu, diketahui ketika adanya tawuran/bentrok antar pemuda di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan. 


Diketahui berdasarkan keterangan kakak korban, RF awalnya keluar dari rumah karena ingin membeli nasi.


"Awalnya dia bilang minta (uang) jajan Rp 3 ribu beli nasi). Tiba-tiba warga datang, menyampaikan jika bilang RF ditembak sama polisi. Lukanya di kepala, dari bagian belakang tembus ke kening," kata kakak korban.


Atas kejadian tersebut RF sempat dibawa ke rumah sakit PHC dan kemudian dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan. Setelah dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan, beberapa saat kemudian RF meninggal dunia. 


Humas RSUD Pirngadi Medan mengatakan RF meninggal dunia pada Rabu (17/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. RF meninggal diduga karena luka tembakan di bagian kepalanya.


Di sisi lain sebagaimana keterangan Kapolres belawan AKBP Janton Silaban sempat membantah soal penembakan itu. Katanya, sebelumnya petugas mendapati informasi ada bentrok antar warga. Setibanya di lokasi, didapati ada dua kelompok pemuda saling serang. Kemudian petugas coba membubarkan tetapi justru dilempari batu warga yang beberapa orang membawa kelewang. 


Pada saat petugas berusaha melerai, warga semakin ramai dan menyerang menggunakan senjata tajam. Lalu, diduga seorang personel Iptu M, selaku Pawas Polsek Belawan memberikan tembakan peringatan ke udara dua kali. Tetapi petugas tetap dilempari batu dan dihadang dengan menggunakan kelewang. (sh)