Notification

×

Iklan

Lapor Pak Bupati!!! Batu Sungai Nagori Dolok Maraja Diangkut Sembarang Diduga Penambang Ilegal....

Jumat, 26 Januari 2024 | 10:27 WIB Last Updated 2024-01-26T03:27:33Z
Aktivitas pengerukan batu di sungai Nagori Dolok Maraja Kabupaten Siumalungun. 

ARN24.NEWS --
Diduga tak memiliki izin, batu tambang yang berada di Sungai Nagori Dolok Maraja diangkut secara sembarang. Batu mangga tersebut dikorek menggunakan excavator dan dimasukkan ke dalam truk. Kondisi ini pun kian meresahkan warga yang bermukim di Jalan Batu Naggar, Nagori Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun. 

Putra, seorang tokoh masyarakat di sana mengaku aktivitas penambangan secara ilegal itu telah lama berlangsung. Bahkan, katanya, sebanyak 71 warga telah merasa keberatan atas keberadaan penambang ilegal yang notabene merugikan tersebut. 

"Saya menduga bahwa penambang yang mengkut batu sungai itu ilegal. Tak cuma truk roda 6 yang masuk mengakut tapi juga truk roda 10. Ini kan sama saja merusak akses jalan di kampung kami," tegasnya, kemarin. 

Memang, aku Putra, selama ini belum ada pengaduan warga ke instansi atau dinas terkait. Namun, dia meyakini, pejabat setingkat desa di tempatnya bermukim pasti sudah mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut. 

"Mereka (penambang) tidak menerterakan izin penambangan. Kan sama saja ilegal. Yang kita khawatirkan lagi akibat batu diangkut bisa mengganggu ekosistem biodata sungai. Pastinya air sungai akan keruh dan semakin dalam," imbuh Putra. 

Sumber Daya Alam Pertambangan Batu lokasi daerah aliran sungai (DAS) yang dikuasai oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan besar, seperti mengelola hingga menjual kepada si pembeli dengan menggunakan alat transpotasi mobil dum truk. 

Meski bebas dari tindakan penegak hukum, pekerja tangkahan tidak dapat menunjukkan bukti izin saat dikonfirmasi oleh tim di lokasi. Terpantau, secara langsung excavator mengeruk batu kerikil dari sungai hingga memuatnya ke dalam truk. Mobil dengan kapasitas besar terus menerus masuk dan keluar melalui jalur jalan desa,hingga ke jalur jalan nasional.

Pengusaha pertambangan sebagai pelaku aktivitas tangkahan liar diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Hal ini dapat berujung pada pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Untuk itu kami minta Bupati Simalungun atau stakeholder terkait menindaklanjutinya. Jangan sampai sungai Nagori Dolok Maraja jadi rusak akibat penambangan tak bertanggung jawab. Dan kami mendesak untuk menindak pelaku dan menutup tangkahan ilegal tersebut demi melindungi lingkungan dan keberlanjutan masyarakat setempat," akhiri Putra berharap. (ras)