Notification

×

Iklan

Korupsi Galvanis Siantar Jilid II, Parlindungan Butar-butar Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 12 Januari 2024 | 20:25 WIB Last Updated 2024-01-12T13:25:01Z

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Parlindungan Butar-butar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Galvanis Siantar jilid II divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Pria 55 tahun itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Butar-butar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Jumat (12/1/2024) sore.


Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Parlindungan Butar-butar untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.


"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim Nazir.


Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mengakibatkan galvanis ambruk sehingga tidak dapat difungsikan.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Nazir.


Diketahui, putusan tersebut senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Parlindungan juga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rpv500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Usai putusan tersebut dibacakan, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. (sh)