Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pengancam salah satu jurnalis, dituntut 9 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, mengatakan terdakwa Imran Surbakti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Trian saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jumat (19/1/2024).
Diketahui, kasus pengancaman ini bermula pada Kamis (7/9/2023) lalu sekira pukul 11.07 WIB. Saat itu, Fredy Santoso selaku korban mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instagram (IG) dengan judul 'Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum', kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WA untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di IG tersebut.
Kemudian, terdakwa membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa kejadian dalam link berita yang dikirimkan korban sudah diproses 7 tahun lalu.
Selanjutnya, korban membuat berita di media online tempat korban bekerja sebagai wartawan dengan judul 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran'.
Setelah berita yang dibuat korban terbit, selanjutnya korban mengirimkan link berita tersebut melalui WA kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu.
Setelah itu, terdakwa langsung membalas kiriman link berita korban dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan terdakwa menyampaikan bahwa orangnya sudah bekerja.
Kemudian, terdakwa menulis pesan dengan kata-kata kasar dan kotor kepada korban. Setelah itu, terdakwa melontarkan kalimat berbau ancaman kepada korban dengan mengatakan apabila berjumpa dengan korban, kalau tidak dirinya yang mati, bisa jadi korban yang mati.
Terdakwa melontarkan pesan tersebut lantaran dirinya tersulut emosi dan kesal sewaktu melihat korban mengirim link berita dengan judul 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran' tersebut.
Pada berita tersebut, korban menampilkan foto diri terdakwa dengan memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawan terdakwa bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut.
Kondisi Elisidiono dalam foto tersebut sedang tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meledak itu. Diketahui, foto yang ditampilkan oleh korban dalam berita tersebut diketahui adalah foto yang sudah lama.
Di saat terdakwa hendak mengkonfirmasi melalui telepon WA terkait karyawannya yang sudah sehat dan dapat bekerja kembali, tapi korban tidak mengangkat dan menjawab, sehingga membuat terdakwa semakin emosi.
Akibat perbuatan terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan WA tersebut, korban merasa ketakutan, tidak tenang, dan selalu merasa was was dengan adanya ancaman tersebut.
Sehingga, atas kejadian tersebut korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan. (sh)