Notification

×

Iklan

Kenakan Baju Tahanan 27, Ini Dia Ayah si Raja Tega dari Deliserdang Bunuh Anak Tirinya

Jumat, 05 Januari 2024 | 08:25 WIB Last Updated 2024-01-05T01:25:37Z

ARN24.NEWS --
Mengenakan baju tahanan warna orange nomor 27, ayah si raja tega dari Deliserdang bernama Samuel Den Simon Ziliwu (22), warga Jalan Galang, Lingkungan IV, No 134, RT 008/004, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, diperlihatkan dalam jumpa pers. 

Pelaku tersangkut kasus pembunuhan terhadap anak tirinya. Aksi tak biasa itu dilakukan terhadap korban Ridho Purba yang masih berusia 2 tahun 10 bulan terjadi di rumahnya pada Rabu (3/1/2024) sore. 

Kasus itu sendiri terungkap dari laporan ibu korban (istri pelaku), Jelita Sialagan ke Polresta Deli Serdang, dengan bukti lapor No.LP/B/06/I/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Kompol Wirhan Arif dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis malam (4/1/2024), penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi ketika pelapor (ibu korban), sedang bekerja sebagai pembantu berjualan malam.

Tiba-tiba, bos tempat istrinya bekerja dihubungi pelaku dan mengatakan jika korban (anak tirinya) sedang sakit. Kabar itu langsung disampaikan kepada ibu korban. Dia pun segera bergegas pulang.

"Sesampainya di rumah, pelapor (ibu korban) melihat kalau anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri," sebut Wirhan.

Karena tidak ingin terjadi hal yang lebih fatal, ibu korban buru-buru membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Lubuk Pakam. Bak disambar petir di siang bolong. Setelah tiba dan diperiksa, pihak rumah rumah sakit memberi informasi kepada ibu korban jika anak kesayangannya telah meninggal dunia.

Mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan di tubuh korban didapati banyak luka memar. Apa yang dialami anak kesayangannya itu ternyata memang sering terjadi dan dilakukan ayah sambungnya tersebut yang notabene adalah suami pelapor.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, ibu korban memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan ibu korban serta sejumlah saksi, akhirnya personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku untuk diproses hukum.

Ditambahka Wirhan Arif, pelaku dan istrinya (ibu korban), selama ini memang sering cekcok. Kehidupan rumah tangga keduanya tidak harmonis. Saat kejadian, korban sedang sakit dan rewel. Hal itulah yang menyulut emosi pelaku, sehingga menganiaya anak tirinya (korban) hingga meninggal dunia. (saze/nt)