Notification

×

Iklan

Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PPDB

Selasa, 09 Januari 2024 | 21:18 WIB Last Updated 2024-01-09T14:33:18Z

Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis (kanan) dan Parsaulian Siregar saat digiring ke Rutan untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis alias NL (49) selaku mantan Kepala MAN 3 Medan, Selasa (9/1/2024).


Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.


Penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intel Simon dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Selasa malam.


“Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023,” kata Simon.


Dikatakan Simon, kasus bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, dimana tersangka NL ketika itu menjabat sebagai Kepala MAN 3 Medan menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp5 juta.


“Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000, dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka  NL diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.


Akibat perbuatan kedua tersangka, sambung Simon, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp 311.996.000 atau Rp311 juta lebih.


“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.


Setelah ditetapkan tersangka, kata Simon, keduanya ditahan di tempat yang berbeda.


“Untuk tersangka NL, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara untuk tersangka PS, dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (rfn)