Notification

×

Iklan

Duo Maling Gudang Material Meringkuk di Sel Polsek Siantar Martoba

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:07 WIB Last Updated 2024-01-26T07:07:35Z

ARN24.NEWS --
Dua pekerja Miriama Simatupang (49) warga Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, bingung bukan kepalang. Pasalnya, dua pekerjanya itu Agustiman serta Sugiono menemui gudang penyimpanan barang milik tuannya dibongkar maling. 

Kedua saksi melihat gudang tempat penyimpanan barang-barang material bangunan pintu sudah dalam keadaan terbuka dan juga dinding gudang terbuat dari seng ada yang terbuka.

Kemudian kedua saksi memeriksa barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut. Setelah diteliti dan dicek dengan benar ternyata ada beberapa barang dari dalam gudang yang telah hilang yaitu 4 unit beko Sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 buah martil kayu, 10 batang besi beton ukuran 12 milimeter, 15 batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci, serta 1 buah gunting besi duduk.

Setelah memastikan barang yang hilang, Agustin melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. 

Kemudian dilakukan penyelidikan, Selasa (23/1/2024) dini hari kedua pelaku diringkus di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal. Plaku 

Rey diringkus di rumahnya di Jalan Sumber Jaya I Gang Mesjid, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi pelaku Rey mengakui perbuatannya mencuri di gudang pelapor bersama MR. Adanya pengakuan itu tidak berapa lama pelaku MR ditangkap juga di rumahnya di Perum Asido 1 Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi bagian belakang dan pada bagian depan plat polisi BK 4964 WAN yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian tersebut. 

Lalu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba. Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengakui telah meringkus kedua pelaku pencurian. 

"Kedua pelaku disanksi UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHPidana," tandasnya, kemarin. (war)