ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus bandar sabu inisial ES (38) di rumahnya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Jumat (26/1/2024) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menyebutkan bahwa keberadaan pelaku diperoleh dari informasi masyarakat.
Setelah mendapat jabar tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Ipda Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi.
"Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai pelaku," ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50 ribu diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan.
Diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyatakan pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Polres Simalungun. Dia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga.
Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka. (war)