ARN24.NEWS -- Perbuatan pemuda 33 tahun ini sungguh tak terpuji. Dia telah dua kali menyabuli alias menggeranyangi anak tetangganya. Untungnya kasus ini cepat terungkap. Kini pelaku inisial SN itu pun dimasukkan ke tahanan Polres Binjai.
"Ya, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun penjara," singkat Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zulhatta Mahadi, kemarin.
Info diperoleh, Minggu (21/1/2024), terungkapnya prilaku bejat pelaku pada Kamis (18/1/2024) malam. Setelah mendapat kabar tak mengenakkan itu, orang tua korban menggereduk rumah pelaku yang berada di Perumnas Berngam Jalan Pratama Raya, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Saking hebohnya, sampai-sampai laporan masuk ke kantor polisi. Dan Polsek Binjai menerjunkan personel malam itu juga. Untuk menghindari amuk massa, alhasil petugas mengamankan pelaku.
Cerita, rupanya bermula dari teman korban. Saat itu korban bermain bersama temannya tak jauh dari rumah mereka. Entah mengapa, korban diduga dibawa pelaku. Ya, dengan iming-iming diberikan duit Rp 10 ribu. Namanya bocah yang tak tahu apa-apa, toh mau saja diajak jalan-jalan.
Dari situ temannya mengadu ke orang tua korban. Untuk memastikan kejadian, ayah korban menanyakan kepada buah hatinya tersebut. Dengan lugunya, korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Mendengar ungkapan tersebut, tak urung membuat orang tua korban naik pitam. Dia bersama warga mendatangi rumah pelaku SN.
"Pelaku ini sudah 2 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban, yang pertama itu pada Desember 2023, kemudian yang kedua pada Januari 2024. Ada pun modus pelaku mengajak korban bermain dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu," ulas AKP Zulhatta.
Pelaku dan korban merupakan tetangga. Intensitas keduanya bertemu hampir setiap hari. "Pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Zulhatta. (saze/nt)