Notification

×

Iklan

2 Penganiaya Anggota Panwascam Diringkus, 2 Lagi Buron

Senin, 15 Januari 2024 | 20:08 WIB Last Updated 2024-01-15T13:08:06Z

Kapolrestabes Medan saat menginterogasi kedua tersangka penganiayaan terhadap seorang Panwascam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar.


Kedua pelaku yang dibekuk yakni, CHCH (35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sementara 2 pelaku lainnya hingga kini masih diburu petugas.


"Kejadian terjadi pada, Sabtu (13/1/2024). Saat itu korban mendapat informasi adanya keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg, BS. Karena tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama K Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024) sore. 


Melihat korban mengambil foto dan video, kedua pelaku langsung memiting korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika lalu dipukuli oleh para pelaku lainnya. Untungnya, korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang juru parkir yang dimintai tolong untuk mencarikan ojek online lalu diantar ke rumah sakit terdekat. 


Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. 


"Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban, sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika," sebutnya.


Dikatakan, masih ada, 2 pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas. 


"Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri," tegas Kapolrestabes.


Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (sh)