Notification

×

Iklan

VIDEO: Pengunjung Sidang Hina Hakim PN Medan dengan Kata-kata Kotor

Jumat, 01 Desember 2023 | 01:10 WIB Last Updated 2023-11-30T18:12:03Z


ARN24.NEWS
– Tak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) pemilik anjing diberi nama si 'Bogel' divonis bersalah dan dihukum 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang yang diduga kerabat terdakwa emosi dan menghina majelis hakim di ruang sidang.


Bahkan, wanita yang mengenakan kaos berwarna kuning itu tak segan-segan memaki majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) sore.


"Bebaskan Donna. Pak hakim harus tenang berpikir ya, hakim jujur ya, kalian wakil tuhan kalian," katanya sembari menunjuk-nunjuk majelis hakim yang akan meninggalkan ruang sidang. Spontan hakim ketua Oloan Siahaan menegurnya.


Namun suara wanita itu semakin tinggi. "Apa?! Kau punya hak, aku punya hak. Pake otak kau?" cetusnya sembari memukul sandaran bangku pengunjung sidang.


Beberapa petugas satuan pengaman (satpam) pun mencoba menenangkan emosi wanita lanjut usia itu. "Hakim pat** kau!" timpalnya dengan menggunakan bahasa daerah Karo.


Tak sampai disitu, wanita paruh baya itu pun kembali berteriak. "Hakim ta** kau! Enak aja kau memutuskannya ya? Donna (terdakwa) punya anak. Kau yang masuk penjara biar kau tau macam mana rasanya," pungkasnya.


Sebelumnya, Eva Donna Sinulingga divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.


Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban. "Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.


Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. (rfn)