Notification

×

Iklan

Tuntutan Terdakwa Dedy AP Dinilai Ringan, Korban Bakal Laporkan Oknum Jaksa ke Jamwas

Jumat, 15 Desember 2023 | 20:29 WIB Last Updated 2023-12-15T13:29:50Z

Terdakwa Dedy AP dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.


Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp390 juta terhadap korban Edwin sebagaimana dalam Pasal 327 KUHPidana.


Menanggapi tuntutan itu, Edwin selaku korban didampingi kuasa hukumnya Franktino Sitanggang SH tak terima. Sebab, Ia menilai tuntutan 14 bulan penjara yang diberikan oknum JPU dari Kejari Medan tersebut kepada terdakwa Dedy AP terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.


"Tuntutan oknum  JPU Kejari Medan tidak memenuhi rasa keadilan untuk saya, padahal saya telah menjadi korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Apalagi dalam kasus ini, saya telah dirugikan. Uang saya digelapkan terdakwa Dedy AP senilai Rp390 juta," katanya.


Padahal, sambung Edwin, kepercayaan masyarakat sudah mulai tumbuh terhadap Kejaksaan, sebagai institusi hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


"Tetapi hal itu tercoreng, dikarenakan oknum JPU yang melakukan penuntutan tidak memenuhi rasa keadilan khususnya kepada diri saya sebagai korban penggelapan Rp390 juta. Dimana terdakwa Dedy AP hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kesalnya.


"Apakah ini sudah bisa memberikan keadilan bagi saya? Korban yang sudah jelas dizolimi oleh terdakwa Dedy AP," tambahnya.


Oleh karena itu, Ia berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar dapat monitoring terhadap kasus ini khususnya tuntutan yang diberikan oknum JPU Kejari Medan.


"Saya akan menyurati Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung serta instansi terkait atas tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban," sebutnya.


Sementara itu, Franktino Sitanggang SH selaku kuasa hukum korban menilai oknum JPU dari Kejari Medan telah menzalimi kliennya atas tuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan. 


"Saya mendampingi klien saya, merasa dizalimi oknum JPU terhadap tuntutan kemarin. Dimana klien saya merupakan korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Jadi klien saya merasa sangat terzalimi terhadap oknum JPU tersebut," tegasnya.


Ia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar nantinya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya.


"Saya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, benar-benar jelih dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kian saya," pungkasnya.


Diketahui, perkara ini bermula ketika korban Edwin mempunyai perkara di Polrestabes Medan. Lalu, terdakwa Dedy AP mengaku bisa menyelesaikan perkara tersebut, dengan  meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.


Namun setelah uang diberikan, perkara tersebut tidak kunjung selesai dan uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa Dedg AP juga tak dikembalikan.


Tak terima dengan hal itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa Dedy AP ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta. (rfn)