Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Boalemo Simanjuntak yang dikenal sebagai tokoh #savebabi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Boasa Simanjuntak yang dikenal sebagai tokoh #savebabi akhirnya menjalani sidang perdana di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023) sore.
Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelum JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto membacakan surat dakwaan, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Modong Simanjuntak dan Nanda langsung mengajukan permohonan agar klien mereka nantinya dihadirkan secara offline alias dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Bagaimana bila tidak efektif. Koneksi tidak bagus apakah Yang Mulia bersedia (sidang offline)?,” kata Nanda berdebat.
Hakim ketua Dr Fahren didampingi anggota majelis Eti Astuti dan Nurmiati pun meminta tim PH terdakwa untuk menyampaikan permohonan dimaksud kepada Ketua PN Medan, lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Boasa Simanjuntak, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Secara terpisah, saksi korban
Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun Tiktok yang dibuat terdakwa dengan menggunakan handphone merek Vivo Y 17 hitam.
Dalam akun terdakwa, 'Boasa
Sitombuk16' dengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ..... hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?
trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa ?
'Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa ?, dana dari organisasimu ?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi terdakwa pada postingan dimaksud.
Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul, kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam Akun Tiktoknya yang tersebut di atas adalah dirinya, di mana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).
Selanjutnya, Boasa Simanjuntak membuat lagi postingan video di akun Tiktoknya dengan kata-kata, “… ternyata hanya ini kemampuanmu ….”, di mana dalam postingan video tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul.
Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi HBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumut.
Aksi dimaksud tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang akan demo di Polda sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan atas berita bohong di dalam akun Tiktok milik terdakwa lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Hakim ketua Fahren melanjutkan persidangan, Kamis (4/1/2024) mendatang untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari tim PH terdakwa. (sh)