Notification

×

Iklan

Tim Gabungan Polda Sumut Ungkap Kasus Curat Rp 1 Miliar

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:30 WIB Last Updated 2023-12-12T08:30:10Z

ARN24NEWS --
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan korban inisial S (63) Warga Jalan Suka Terang No 17, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor di Polsek Delitua pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Korban yang saat itu tengah berlibur ke kawasan Danau Toba, Kabupaten Silalahi mendapat telepon bahwa rumahnya dibobol maling.

Mendapat kabar tersebut korban pun bergegas kembali ke rumah. Tiba di kediaman itu dia menyadari uang yang tersimpan dalam lemari hilang serta beberapa perhiasan emas dan mata uang asing dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar. 

Selanjutnya, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Delitua dengan nomor LP/765/XII/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLDA SUMUT. Menerima laporan korban tersebut, tim gabungan Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku. Selanjutnya mengamankan FL (53) beserta istrinya ESP (43) yang turut menikmati hasil curian yang sedang berada di rumah Jalan Persamaan, Gang Rahmad Medan Amplas. Bahkan pasangan suami istri seharinya hanya bekerja sebagai petugas parkir di kawasan Simpang Limun.

Kemudian petugas menangkap AA alias MGL (37) yang diringkus di rumahnya di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak Deli serdang saat bersama AS (39) dan ARB (40). Dalam pengembangan itu kembali menciduk CYE (24) warga Jalan Bandrek, Perumahan Arnavat, Kecamatan Patumbak. 

Peristiwa pencurian tersebut berawal setelah FL salah satu dari pelaku pembobolan rumah tersebut mengetahui rencana berlibur korban. Selanjutnya FL menemui pelaku AA. Hasil jarahan dibagi 40 persen untuk FL dan 60 persen AA alias MGL.

Petugas menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211.150,000, 1 lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia(RM), 1 Unit Angkutan Umum 08 berwarna kuning BK 1058 GR, 6 unit sepeda motor, 1 unit kalung emas, 1 buah cincin emas putih, 4 buah handphone dengan berbagai merek, 1 set tempat tidur springbed, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian serta pelaku penadah, ketujuh pelaku telah ditahan di Polsek Delitua Polrestabes Medan. Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma  kepada  wartawan membenarkan penangkapan terhadap  pelaku."Ya Bang,Gabungan Jatanras Ditreskrimum, timsus Satreskrim Polrestabes Medan, dan Unit Reskrim Polsek Delitua," terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasar 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara. (edt)