Notification

×

Iklan

Tak Kenal Waktu, Pengawas Pemilu di Medan Gelar Patroli Kampanye Malam Hari

Selasa, 12 Desember 2023 | 12:28 WIB Last Updated 2023-12-12T05:32:00Z

Panwaslu Kelurahan mengelar patroli pengawasan tahapan kampanye di malam hari. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebagai bentuk komitmen bekerja penuh waktu, sejumlah jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kota Medan melaksanakan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di malam hari.


Patroli pengawasan ini dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk memonitoring sejumlah aktivitas kegiatan kampanye yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga berakhir 10 Februari 2024 mendatang.


"Tujuan patroli pengawasan sebagai langkah-langkah pencegahan atau sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang berkampanye yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta memonitoring kegiatan kampanye terjadwal dan tidak terjadwal yang berlangsung di wilayah kerja pengawasan masing-masing," kata Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, Selasa (12/12/2023).


Dijelaskannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini, Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0234/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/XII/2023. 

Sebagai bentuk komitmen bekerja penuh waktu, sejumlah jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kota Medan melaksanakan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di malam hari. (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, kita (Bawaslu Kota Medan) meneruskan surat instruksi kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan patroli pengawasan sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 0034/PP.00.02/K.SU-28/12/2023 untuk melakukan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye di setiap wilayah kerja masing-masing," jelasnya.


Selama berjalannya tahapan kampanye, ungkap Fachril, aktivitas patroli pengawasan tidak hanya dilakukan jajaran pengawas pada siang hari, tapi mereka melakukan patroli di malam hari. 


Langkah itu dilakukan lebih efektif guna mengecek adanya pertemuan warga bersifat kampanye dan pemasangan alat peraga di malam hari. Sehingga, pengawasan dapat melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu atau masyarakat yang berpotensi melanggar ketentuan.


"Kita menyadari, banyak peserta Pemilu atau masyarakat melakukan kegiatan kampanye malam hari agar tidak terpantau oleh pengawas Pemilu. Makanya pengawasan dilakukan malam hari," ungkap mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Medan Sunggal ini.

Sebagai bentuk komitmen bekerja penuh waktu, sejumlah jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kota Medan melaksanakan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di malam hari. (Foto: Istimewa)

Selain memonitoring aktivitas kampanye di malam hari, lanjut Fachril, pengawas Pemilu pada siang hari tetap melakukan monitoring kegiatan kampanye peserta Pemilu berkampanye sesuai jadwal atau pemberitahuan yang setiap hari diterima Bawaslu Kota Medan di masing-masing kecamatan di Kota Medan.


"Kalau siang hari, jajaran pengawas lebih fokus mengawasi kegiatan kampanye sesuai jadwal yang masuk ke kita (Bawaslu Kota Medan). Bila ada tidak ada kampanye di wilayah mereka, patroli pengawasan tetap mereka melakukan juga," ungkapnya.


Dari hasil patroli pengawasan yang berlangsung malam hari, kata Fachril, jajaran pengawas Pemilu mampu mencegah adanya pemasangan alat peraga provokatif yang sempat terpasang di beberapa kecamatan. Temuan dari patroli tersebut, pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan penyelenggara di tingkat kecamatan.


"Kemarin malam ada tiga kecamatan menemukan spanduk provokatif dari hasil patroli yang mereka lakukan. Temuan itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas di lapangan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan penyelenggara di tingkat kecamatan untuk membuka spanduk provokatif tersebut. Koordinasi yang dilakukan pengawas Pemilu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye," jelas Fachril.


Selama patroli pengawasan berlangsung, kata Anggota Bawaslu Kota Medan ini, jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan selalu mengirimkan laporan hasil patroli pengawasan dalam alat kerja yang sudah disiapkan, sehingga aktivitas pengawasan dapat dimonitoring Bawaslu Kota Medan.


"Jadi, mereka tidak hanya melakukan patroli pengawasan saja, tapi mereka juga diminta untuk mengirimkan laporan harian. Hasil laporan yang kita (Bawaslu Kota Medan) terima akan dicek sejumlah hasil pengawasan yang berpotensi melanggar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," sebut Fachril.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, sangat mengapresiasi kesiapan dan semangat jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan patroli pengawasan pada malam hari. Harapannya, hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung.


"Saya berpesan kepada jajaran pengawas untuk dapat menjaga kesehatannya selama melakukan patroli pengawasan. Dengan adanya tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan dengan penuh semangat akan menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat untuk kepentingan masyarakat secara aman, damai dan tertib," kata David.


David juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk dapat mematuhi ketentuan aturan yang diatur dalam Tahapan Kampanye, sehingga dapat menjadi kegiatan kampanye sesuai dengan rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.


"Kami berharap peserta Pemilu tidak lagi melakukan hal-hal yang salah dalam kampanye. Kami Bawaslu Kota Medan sudah melakukan langkah pencegahan dengan memberikan sejumlah imbauan melalui sosialisasi dan surat. Apabila pencegahan dan imbauan ini tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Medan akan menindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," pungkasnya. (rfn/ril)