Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah melakukan kinerja terbaiknya sepanjang 2023. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seluruh Bidang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta jajaran terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) diinformasikan telah menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023 (Januari-Desember).
Yakni Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tindak Pidana Khusus (Pidum), Intelijen (Intel), Pembinaan, Pengawasan, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Pidana Militer (Pidmil).
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Sabtu (30/12/2023).
Untuk bidang Tindak Pidsus, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Lengkapnya adalah sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahapan penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus pada Kejati Sumut di 4 tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.
Untuk bidang Tindak Pidum, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 146 perkara, Rumah RJ sebanyak 57 unit yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.
Kemudian, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut dari penyidik, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, orang dan harta enda (Oharda) sebanyak (221), narkotika dan zat adiktif lainnya (399) serta perkara terorisme dan lintas negara (16). Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 terdakwa dan 7 lainnya hukuman seumur hidup.
Bidang Pidum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringkat V kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.
Untuk Bidang Pembinaan, Kejati Sumut memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut Tedy Syandriadi kepada Kajati Sumut Idianto.
Capaian kinerja Bidang Intel, Kejati Sumut, telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 78 kegiatan dengan pagu anggaran Rp31.229.456.215.025, mengamankan DPO sebanyak 15 orang, melaksanakan kegiatan Posko Kejaksaan di Bandara Kuala Namu, Pelabuhan Belawan dan Kantor Pos Medan.
Kejati Sumut melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih prestasi Juara 3 dalam Pelayanan Informasi Publik (PIP) terbaik se-Indonesia.
Bidang Pengawasan Kejati Sumut, telah menerima sebanyak 60 laporan berdasarkan perhitungan dari seluruh satker yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Dari 60 laporan tersebut, 40 laporan selesai diklarifikasi dan 20 laporan diproses.
Sementara capaian kinerja Bidang Datun Kejati Sumut telah melaksanakan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya sebanyak 149 dan di tahun sebelumnya 2022 sebanyak 137. Penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara total sebesar Rp1.544.789.257.164,9
Penyelamatan keuangan / kekayaan negara yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim / tuntutan dari pihak lain total Rp627.239.679.663,44.
Dengan rincian JPN pada Kejati Sumut Rp540.281.415.679 dan tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rp8.695.826.398.444.
Sedangkan pemulihan keuangan / kekayaan negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh JPN dalam melakukan penegakan hukum atau dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah total Rp917.549.577.501,46.
Dengan rincian JPN Kejati Sumut sebesar Rp101.614.861.896
dan tingkat Kejari Rp815.934.715.605,46.
Kemudian, capaian kinerja Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menangani perkara koneksitas, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.
Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.
Tim penyidik koneksitas dari unsur jaksa, oditur dan Polisi Militer menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut koneksitas (jaksa dan oditur) untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (sh)