Notification

×

Iklan

Prapid Gugur, 18 Desember Sidang Perdana Boasa Simanjuntak

Senin, 04 Desember 2023 | 19:59 WIB Last Updated 2023-12-04T12:59:50Z

Boasa J Simanjuntak (pakai kacamata) saat diserahkan ke penyidik Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Permohonan Praperadilan (prapid) atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (BS) yang dikenal sebagai tokoh #savebabi, dinyatakan gugur. 


Hakim Tunggal Praperadilan, Abdul Hadi Nasution dalam putusannya, Senin (4/12/2023) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, menolak permohonan Prapid BS melalui penasihat hukum (PH)-nya.


"Iya. Alasannya dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan prapidnya gugur," kata Abdul Hadi singkat.


Di mana sebelumnya, BS melalui PH-nya Ali Rahmansyah Putra Piliang mengajukan permohonan Prapid dengan Nomor Register: 78/Pid.Pra/2023/PN Mdn.


Persidangan telah bergulir hingga 6 kali sejak tanggal 27 November 2023. Kapolri sebagai Termohon I Prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (Termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (Termohon IV). 


Penyidik Pembantu Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kajati Sumut, Kajari Medan (termohon VI).


BS melalui PH-nya, Ali Rahmansyah Putra Piliang menilai penangkapan kliennya sebagai tersangka oleh Pemohon Prapid, tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


"Kita hormati Putusan Hakim Prapid Nomor 78 dengan Putusan Gugur karena sudah dilimpahkan perkara pokok BS oleh Kejari Medan ke PN Medan," kata Ali.


Terpisah, Humas II PN Medan Soniady Sadarisman mengatakan, sudah ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan

Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Boasa Simanjuntak.


"Pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya. pak Dr Fahren sebagai Hakim Ketua didampingi Anggota Majelis ibu Eti Astuti dan bu Nurmiati," kata Soniady.


Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan sidang perdana atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin (18/12/2023) mendatang.


Diberitakan sebelumnya, BS tersandung perkara dugaan menyebarkan berita bohong (hoax) bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Intinya, Jumat (28/7/2023) pelapor Lamsiang Sitompul melihat postingan rekaman video tiktok yang dibuat BS yang merugikan saksi korban, Lamsiang Sitompul.


Merasa dirugikan, Lamsiang Sitompul yang juga Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan video yang dibuat terdakwa BS yang berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.


Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Tanpa Hak  menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


"Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini Saudara BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," urai Simon. (sh)