ARN24.NEWS -- Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, petugas mengamankan dua kurir wanita muda nan cantik pembawa sabu. Keduanya diamankan dari dua tempat terpisah di Kecamatan Kotapinang, Sabtu (23/12/2023).
Dua kurir wanita pembawa sabu yang diamankan itu, masing-masing berinisialEJH alias E (34), warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara dan rekannya KDN alias D (26), warga Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap EJH alias E, yang saat itu sedang membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu", ucap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak SH MH, melaluiKasatres Narkoba AKP Endang R Ginting SH MH di Kotapinang.
Disebutkan Ginting, EJH alias E diamankan sekira pukul 13.30 WIB di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Nagodang, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat, adanya seorang wanita berinisial EJH alias E baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dipimpin Kasat Res Narkoba, langsung menuju ke TKP.
"Sesampainya di TKP, tim Sat Res Narkoba, melihat seorang wanita ciri cirinya mirip sekali dengan informasi tersebut. Saat itu tersangka EJH alias E, sedang naik di angkutan umum PT RAPI," jelas Ginting.
Kemudian lanjutnya, tim berhasil memberhentikan angkutan umum tersebut dan kemudian langsung mengamankan seorang wanita berinisial EJH alias E tersebut. Katanya, ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dari kantong sebelah kiri, barang berupa 1 bungkus lakban warna kuning, di dalamnya terdapat 1 plastik klip besar berisi 8 paket plastik klip sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu seberat
40,63 gram brutto.
40,63 gram brutto.
Setelah dilakukan introgasi, EJH alias E, mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Diperoleh dari seorang wanita berinisial KDN alias D. Kemudian menurut Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, tim melakukan pengembangan terhadap KDN alias D. Tim berhasil mengamankan seorang wanita, berinisial KDN alias D.
Ketika dilakukan introgasi, KDN alias D mengakui, benar pihaknya ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada EJH alias E dan masih menyimpan sisa Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah/ tempat tinggal KDN alias D. Dan tim berhasil menemukan 4 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 8,90 gram brutto.
Ditambahkan Ginting, selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenissabu, turut pula diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat.
"Berdasarkan hasil interogasi, KDN alias D, mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut adalah miliknya", imbuh Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Di akhir penjelasannya, Ginting menyampaikan, saat ini tersangka EJH alias E dan KDN alias D berada dalam ruang tahanan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Terhadap kedua pelaku, terjerat Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mtc/nt)