Notification

×

Iklan

Permohonan Banding Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 6,6 Miliar Dicabut

Kamis, 28 Desember 2023 | 01:54 WIB Last Updated 2023-12-27T18:54:45Z

Terdakwa Dermawati Turnip. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Permohonan banding yang sebelumnya dilayangkan Dermawati Turnip (52) terdakwa kasus pidana perpajakan atas putusan 2 tahun penjara akhirnya dicabut.


Pencabutan permohonan banding tersebut dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/12/2023).


"Permohonan banding telah dicabut pada Rabu, 6 Desember 2023," isi keterangan di SIPP PN Medan. 


Padahal sebelumnya, Direktur CV Lorin Jaya Prima itu melalui Wildan Areza SH mengajukan permohonan banding pada 30 November 2023 dengan nomor perkara:1770/Pid.Sus/2023/PN Mdn.


Diketahui, terdakwa Dermawati Turnip mengajukan banding, karena tak terima atas hukuman 2 tahun yang diberikan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution pada Kamis (23/11/2023) lalu.


Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Dermawati Turnip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


"Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Abdul Hadi Nasution.


Selain pidana penjara, terdakwa Dermawati Turnip diminta untuk membayar denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13,2 miliar lebih.


Namun, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, kemudian dilelang untuk membayar denda.


Sementara, jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang sebelumnya menuntut terdakwa Dermawati Turnip dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar dua kali pajak terutang yang tidak disetor yakni 2 x Rp 6.630.940.036, menjadi Rp 13.261.880.072 atau Rp 13,2 miliar lebih.


Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.


Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan kurungan.


Diketahui, terdakwa melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).


Hal itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.


CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp 281.849.287.889.


Atas kegiatan usahanya tersebut, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. 


Tetapi, terdakwa Dermawati Turnip selaku yang bertanggung jawab di CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 6.630.940.036 atau Rp6,6 miliar lebih. (rfn)


Simak Video terdakwa Dermawati Turnip saat dijebloskan ke penjara usai tahap II di Kejaksaan Negeri Medan.