Notification

×

Iklan

Napi Lapas Binjai Pengendali 4 Kg Sabu Dituntut Mati

Rabu, 27 Desember 2023 | 23:45 WIB Last Updated 2023-12-27T18:22:19Z

Terdakwa narkotika, Dian Alfanur Matondang alias Komar yang menjalani persidangan secara offline dengan agenda tuntutan di PN Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa narkotika, Dian Alfanur Matondang alias Komar dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Linda, dalam persidangan offline, Rabu (27/12/2024).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang merupakan pengendali narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan atau turut serta dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg.  


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi, Rabu malam.


“Tak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa. Terdakwa merupakan narapidana (napi) juga terkait perkara narkotika yang mana pada saat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berada pada Block B kamar 01 Lapas Kelas IIA Binjai.


“Persidangan dilakukan secara langsung atau tatap muka pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai Jalan Jendral Gatot Subroto,” kata Adre.


Majelis hakim diketuai Mukhtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom melanjutkan persidangan, Rabu (3/1/2024) mendatang untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya, Salman Sirait. 


Persidangan berlangsung dari pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen beserta Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta pihak Kepolisian.


Tuntutan pidana maksimal tersebut, imbuh Adre Ginting, sebagai wujud nyata Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.


“Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku/terdakwa tindak pidana narkotika lainnya serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (sh)