Notification

×

Iklan

Mangkir, Denise Chariesta Minta Jadwal Ulang Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Sumut

Minggu, 31 Desember 2023 | 13:01 WIB Last Updated 2023-12-31T06:01:00Z

Denise Chariesta. (Foto: Instagram)

ARN24.NEWS
– Denise Chariesta mangkir dari panggilan Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik. Selebritas itu meminta untuk penjadwalan ulang.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, awalnya mengatakan Denise mangkir pada pemeriksaan pertama. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Jumat (29/12/2023) lalu.


"Tidak hadir," ujar Hadi ketika dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023).


Hadi menambahkan, Denise meminta penjadwalan ulang ke penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan melalui surat.


"Minta ditunda pemeriksaannya melalui surat. Ya (dijadwal ulang)," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, penyidik memanggil Denise untuk diperiksa pada Jumat (29/12/2023). 


"Iya, jadwalnya (hari ini)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat lalu.


Untuk diketahui, Denise Chariesta menyandang status tersangka pencemaran nama baik kepada Razman Arif. Perseteruan antara Razman dan Denise Chariesta ini memang kerap terjadi. Keduanya juga beberapa kali terlibat saling sindir.


Puncaknya, pada 18 Juni 2022, Razman Arif memutuskan untuk melaporkan Denise ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif.


Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun instagramnya. Tak terima dengan hal itu, Razman pun membuat laporan ke Polda Sumut.


Setelah menerima laporan itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pun memanggil Denise untuk diperiksa. Denise memenuhi panggilan itu dan hadir pada Senin (8/8/2022).


Setelah lebih dari setahun, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 22 Desember 2023.


"Hasil gelar Perkara, DC (Denies Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Hadi, Senin (25/12/2023).


Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik memanggil Denise usai berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Desember.


"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," ujarnya. (dts/sh)