Notification

×

Iklan

Ketua Ranting PP Ancam Bunuh Wartawan Segera Diadili, Ini Jadwal Sidangnya

Sabtu, 02 Desember 2023 | 09:21 WIB Last Updated 2023-12-02T02:21:03Z

Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti ketika diamankan Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Ia akan diadili karena diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap wartawan berinisial FS yang memberitakan kasus dugaan gudang gas oplosan miliknya.


Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail itu direncanakan akan digelar pada tanggal 4 Desember 2023 mendatang. 


Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Medan Soniady D Sadarisman. Ia mengatakan persidangan tersebut akan digelar pada pekan depan.


"Sidang perdana direncanakan tanggal 4 Desember 2023," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).


Nantinya, kata Soniady, sidang tersebut akan dipimpin oleh Arfan Yani sebagai hakim ketua didampingi Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu masing-masing sebagai hakim anggota.


"Adapun yang menjadi hakim ketua yakni Arfan Yani dan hakim Anggota Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu," ucapnya.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan terdakwa Imran Surbakti didakwa dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Ia mengatakan terdakwa Imran diduga melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.


"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," kata JPU Trian.


Yakni orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat wartawan berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.


Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.


Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan pun langsung menerima dan memproses laporan FS.


Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan jajaranya untuk menangkap Imran Surbakti yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatera Utara. (rfn)