ARN24.NEWS -- Curhat seorang murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Batubara menjadi pertanda telah terjadi perlakuan tak senonoh terhadap dirinya. Surat bertuliskan tangan itu diserahkan korban kepada tetangganya.
"Ibu tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku di apai lagi," bunyi isi sepucuk surat yang ditulis korban kepada sang tetangga itu.
Kasi Humas Polres Batu Bata Iptu AH Sagala mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan, Kamis (13/12/2023) malam. Dia mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya.
"Hasil introgasi, pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan kejahatan kepada anak tirinya itu," ungkap Sagala.
Pelaku dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Diketahui sebelum pelaku diamankan pihak berwajib, warga sempat melakukan aksi masa kepada pelaku namun tak lama pihak Polsek Indrapura datang dan langsung mengaman pelaku. (gos/nt)