Notification

×

Iklan

Curi Brondolan Sawit Untuk Keperluan Sehari-Hari, Kejatisu Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:28 WIB Last Updated 2023-12-05T09:28:47Z

Penghentian penuntutan kedua perkara pencurian brondolan buah sawit, setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin dan jajaranya menggelar ekspose perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAMPidum Dr Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAMPidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Selasa (5/12/2023).


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan 2 tersangka kasus pencurian brondolan buah sawit dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (5/12/2023).


Sebab, kedua tersangka yakni Miswanto dan Aprayanudin mengaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


Oleh karena itu, Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap kedua warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) itu dengan humanis.


Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut, setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin dan jajaranya menggelar ekspose perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAMPidum Dr Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAMPidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.


"Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 kg tersebut, tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana," katanya.


Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.


"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi. Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.


Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.


"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (rfn)