ARN24.NEWS -- Ini kisah rumah tangga dari Kota Lemang, Tebingtinggi. Pria itu inisial MIS, usianya 38 tahun. Seharinya bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit di sana. Setelah menikahi seorang janda, lalu mereka menyewa rumah di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Di rumah yang mereka diami, ada seorang putri, sebut saja namanya Bunga. Gadis ABG tersebut masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di sana. Karena tinggal serumah itu pula membuat MIS ingin 'menguasai' tubuh Bunga. Nah, tak pelak dia pun mencari kesempatan dalam kesempitan.
Tepat pada Juli 2022 pagi, kondisi rumah lagi sepi. Istrinya lagi berada di luar. Saat itu pula setan mengelanyuti otak dan pikiran MIS. Sembari mendekati putri tirinya, MIS melayangkan rayuan maut.
Dia pun mengajak Bunga berhubungan badan. Pun belum diketahui apakah ada unsur paksaan atau tidak, tapi prilaku tak senonoh itu telah diperbuat mereka.
Puas melampiaskan nafsu pertamanya, lagi-lagi MIS merasa 'kesepian'. Tubuh ranum sang putri tiri kembali ada dibayangannya. Dan perbuatan kedua kembali dilakukan MIS terhadap Bunga. Ya, saat itu Agustus 2023 kemarin. Pukul 07.00 WIB, ibu kandung Bunga itu sedang belanja ke warung.
MIS yang seyogianya berangkat kerja mengambil buah sawit, malah menghampiri Bunga. Tak pelak, Bunga diajak ke kamar untuk berbuat mesum. Usai melampiaskan kebiadabannya, MIS kemudian berangkat kerja. Namun seperti kata pepatah "sepandai-pandainya menyimpan bangkai, aroma tak sedap akan tercium juga".
Rupanya ibu kandung Bunga curiga terhadap putrinya itu. Pasalnya, ibu Bunga melihat ada prilaku yang biasa di dalam rumahnya. Dari situ ibu Bunga bertanya kepada putrinya, ada apa gerangan yang disimpan selama ini. Bunga yang tak mampu beban itu sendiri, akhirnya mengadu kepada ibunya.
Bunga mengaku telah dua kali dicabuli ayah tirinya. Mendengar jawaban Bunga membuat hati sang ibu gemetar. Seketika ibunya membuat laporan ke polisi. Itu terjadi pada Rabu (27/12/2023).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengakui adanya laporan pengaduan ibu korban ke polisi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengakui adanya laporan pengaduan ibu korban ke polisi.
"Kejadian berawal ibu korban merasa curiga terhadap suami dan anaknya, lalu ibu korban menanyakan kecurigaan tersebut kepada anaknya. Dalam pengakuannya, korban mengakui sudah dicabuli pelaku sebanyak 2 kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Agus, kemarin.
Saat itu pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga. Tak terima akan perbuatan suaminya, lalu ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 wib petugas dari Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. Setelah itu MIS diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Ibu korban sudah melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencabulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tandasnya. (pkt/nt)