ARN24.NEWS – Ruslan Sherl (46) pria koboi yang letuskan senjata api (senpi) sebanyak tujuh kali di tengah kerumunan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu pada Rabu (13/12/2023) besok.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Selasa (12/12/2023), Ruslan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Panjaitan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu karena disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Perbuatan terdakwa Ruslan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api merk Tanfoglio warna biru Nomor Pabrik 9CS00574, 3 (tiga) buah selongsong peluru yang digunakan, 2 (dua) butir proyektil peluru yang digunakan dan 1 (satu) buah peluru yang belum digunakan yang merupakan sesuatu senjata api tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi Ruslan terjadi pada Selasa (3/10/2023). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja Ruslan yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu, mandor menghubungi Ruslan untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor, Ruslan sudah dihadang puluhan orang.
Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara. "Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.
Diketahui, ada satu video yang menunjukkan seorang pria melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Video itu berdurasi 1 menit 29 detik. Terlihat ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan. Ada pria yang tampak mengamuk.
Pria itu memegang pistol dan sempat melepaskan tembakan setidaknya tujuh kali ke udara. Pria itu pun sempat mengatakan agar warga lain yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," ujar Ruslan di hadapan puluhan orang. (rfn)