ARN24.NEWS -- Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja hasil tangkapan bulan Oktober hingga Desember 2023 di lapangan Tantya Sudhirajati pasca apel gelar pasukan Operasi Lilin Toba, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution didampingi Waka Polres Madina Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM, Pabung Kodim 0212 Tapanuli Selatan Mayor Inf David dan tamu lainnya,mewakili Kejari dan Pengadilan Negeri ( PN) Madina.
Ganja kering siap edar dalam bentuk paketan ball yang dimusnahkan seberat 144.620,24 gram terdiri dari empat laporan polisi (LP) dengan jumlah lima orang tersangka yakni MJ alias Jiswar, FAL alias Fiki, AL alias Afil, RR alias Riswan dan EY alias Elfrida.
“Disisihkan ke labolatorium forensik 100.300 Gram dan 1.922,74 untuk kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Kasat Narkoba. Setelah ganja hangus terbakar kobaran api di atas tong, Bupati, Waka Polres dan para pejabat lainnya mendatangi sejumlah tersangka. (mtc/nt)