Joe Hong Tjuan yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga SH. Ke Polsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Malang nian nasib Joe Hong Tjuan. Kakek berusia 70 tahun ini ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota. Padahal, dia korban dari penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan Sucipto NG dan Cipto Utomo.
Rabu (27/12/2023), Joe Hong Tjuan kembali diperiksa penyidik. Ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan I yang dikirim oleh Polsek Medan Kota ke rumah pria malang itu.
Joe Hong Tjuan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga SH. Kepada awak media, ia mengaku sudah dua kali mengalami pengeroyokan.
"Sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam," ungkap Tommy.
Menurutnya, banyak terjadi kejanggalan dalam kasus yang menyeret kliennya. Di antaranya, Joe Hong Tjuan sebelumnya telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut. Saat ini kasusnya sudah P21.
"Namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan," sesal Tommy, seraya menyebutkan, Sucipto NG dan Cipto Utomo.
Kejanggalan lainnya, lanjut Tommy, walau telah ditetapkan sebagai Tahanan Kota, tetapi Sucipto NG masih bebas keluar negeri.
"Ini (keluar negeri) berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan," sebut Tommy.
Lebih lanjut yang disesalkannya, kliennya yang merupakan korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota, tanpa melihat unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti dari CCTV yang ada.
"Logika akal sehat, Sucipto NG dan Cipto Utomo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Joe Hong Tjuan (seorang diri), namun Polsek Medan Kota malah menersangkakan yang seorang diri, yang sejatinya sebagai korban," ujar Tommy.
Dengan berbagai kejanggalan kasus di atas, kuat disinyalir adanya 'orang kuat' di belakang Sucipto NG dan Cipto Utomo.
"Kami meminta penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada campur tangan pihak luar (backing)," imbuh Tommy, sembari meminta Kapolda Sumut untuk memberi pendidikan lebih dan pengawasan kepada para penyidik, sehingga nama baik Polda Sumut tidak tercoreng karena ulah penyidik nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kasus-kasus yang dialami masyarakat.
Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvi Triansih yang coba dikonfirmasi awak media, hanya menyahut singkat:
"Siap, Pak,” jawabnya. (mc/sh)