Notification

×

Iklan

Akhir Tahun 2023, Kejari Medan Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,8 Miliar

Jumat, 29 Desember 2023 | 19:09 WIB Last Updated 2023-12-29T12:12:13Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Perwakilan Bank Sumut saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Di penghujung akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dipimpin Muttaqin Harahap SH MH berhasil menyelamatkan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp7.852.233.756 atau Rp7,8 miliar lebih.


Penyelamatan uang negara itu dilakukan, setelah Kejari Medan melakukan penagihan terhadap realisasi pembayaran atas paket penataan lansekap 'lampu pocong' pada tiga ruas jalan di Kota Medan kepada tiga kontraktor proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Perwakilan Bank Sumut saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).


"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," ungkapnya.


Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, kata Muttaqin Harahap, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor. 


"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melakukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756 atau Rp7,8 miliar," jelas Muttaqin.


Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kata Muttaqin, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.


"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terkait dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran lampu pocong ini," pungkas mantan Asintel Kejati Banten itu. (rfn)