Kapolrestabes Medan saat menginterogasi satu dari 5 tersangka yang diamankan usai membunuh pemilik doorsmeer. (Foto: ARN24.NEWS)
ARN24.NEWS – Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap tabir kematian Mahadip (53) pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan - Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (25/12/2023) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam pemaparan pengungkapan kasus tersebut mengatakan, berawal dari informasi istri korban, Simy yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.
"Kita mendapatkan informasi dari istri korban, yang saat itu istrinya melihat suaminya bernama Mahadip ini sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya. Ke-6 pelaku itu sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Teddy mengungkapkan, bahwa para pelaku ini merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dan kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.
"Jadi pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadip karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban," ungkapnya.
Keenam pelaku ini pun berencana dan menyusun rencana menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup.
"Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak," tambahnya.
Melihat kejadian itu, istri korban pun sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 pelaku dari 6 orang (1 DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih di bawah umur," katanya.
Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan ini, kita mengenakan Pasal berlapis. Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan kemudian Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tegasnya. (sh)