Nah, selanjutnya petugas dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menuju ke rumah pelaku di Jalan Sipori-Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin kemarin. Dan hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi.
"Memang selama ini adanya laporan ke pihak kita bahwa ada seorang laki-laki yang disebut bandar narkoba kerap meresahkan warga di tempatnya tinggal. Dari situ kita menyelidiki dan menyaru sebagai pembeli," ulasnya.
Kemudian petugas menyamar bertemu dengan RZ di Jalan Lingkar Teluk Nibung sebagaimana informasi dari pelaku.
“Sesampainya di rumah tersebut RZ Alias B mengambil satu buah tas merek Paloalto Warna coklat dari dalam kamar dan mengeluarkan satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja," terangnya.
Setelah diringkus, pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milliknya yang didapat dari seseorang inisial T (lidik).
"Terhadap RZ Alias B beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (str/nt)