ARN24.NEWS – Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan rutin melakukan kegiatan pembinaan kerohanian.
Apalagi diketahui, Lapas Kelas I Medan memiliki 4 rumah ibadah yang diakui di Indonesia, meliputi masjid, gereja, kuil dan vihara.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan kebebasan beribadah. Salah satu kegiatan pembinaan kerohanian yang diberikan adalah kegiatan pembinaan kerohanian Islam.
Melalui kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Intensif Agama Islam (YPIAI), WBP di dalam lapas diberikan pendidikan berupa pendidikan Tarbiyah yang memfokuskan kepada cara berperilaku dan berislam yang sesuai dengan syariat agama.
Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan, WBP di lapas ini juga diberikan tausyiah-tausyiah yang berisi motivasi agar semangat dan tabah menjalani sisa pidana.
“Pendidikan kerohanian diberikan intensif kepada warga binaan yang sedang menjalani tahap awal masa pidana. Hal tersebut dilakukan karena pada masa awal tahap pembinaan, warga binaan lebih mudah untuk menerima dan menyerap hal hal positif yang diberikan, sehingga dapat menjadi bekal menjalani masa pidana,” jelas Tiwa.
Sementara itu, RN (37) salah satu WBP yang mengikuti kegiatan kerohanian menyampaikan terimakasihnya kepada petugas lapas yang sudah memberikan wadah untuk bisa mengikuti pembinaan keagamaan.
"Mungkin sewaktu di luar lapas saya abai dan terlena, namun saya yakin belum terlambat untuk bertobat, apalagi dukungan sesama teman-teman yang menjalani masa pidana, semoga jadi pelajaran lebih baik lagi,” ungkap WBP yang menjalani pidana perkara narkoba ini. (sh)