Surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABNBK) Deli Serdang, JS dilaporkan ke Polda Sumut dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dengan jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ini dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumut pada 26 Oktober 2023 lalu.
Joko Suandi SH MH dari Law Office Joko Suandi SH MH & Partner selaku kuasa hukum PT. Intan Amanah di Jalan Setia Budi, Kecamatan Helvetia, Medan, Kamis (2/11/2023) siang, masalah ini berawal pada 12 Mei 2014 oleh Dinas SDABMBK (dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum/PU) Kabupaten Deli Serdang memesan sebuah barang berupa Aspal Iran dengan volume 1.000 Drum ke dinas tersebut senilai hampir Rp 2 Miliar (harga 2014).
Pesanan ini dikirim melalui sebuah surat yang dikirimkan oleh dinas itu dengan Nomor: 050 / 2973 / DPU / DS / 2014 kepada Pelapor dan terhadap surat yang dikirimkan tersebut maka Pelapor membuat balasan surat pada 2 Juni 2014 dengan Surat / Bon Pengantar Barang dengan Nomor: 001/ IA/VI/2014 yang pada intinya dalam surat balasan tersebut adalah Pelapor bersedia dan telah melakukan pengiriman Aspal Iran dengan Volume 1.000 Drum dalam keadaan baik dan cukup.
Dikarenakan pengadaan bahan material tersebut telah selesai dikerjakan, maka pada 5 Juni 2014 Pelapor mengirimkan surat ke kepala dinas tersebut untuk memenuhi kewajibannya membayar namun malah tidak menyelesaikan pembayarannya.
"Kebetulan pada masa itu kepala dinas terkait ini tersangkut kasus korupsi sehingga klien kita terus menunggu akan diselesaikan, namun sampai pada 2021 tak kunjung dibayar maka klien kita akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN. Lubuk Pakam. Bahkan gugatan itu berhasil dimenangkan klien kita sampai dengan berkekuatan hukum tetap (Banding dan Kasasi)," jelas Joko.
Dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp yang amarnya sebagai berikut; Mengadili,
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat adalah sah mempunyai hutang kepada Penggugat Tahun Anggaran 2014 dalam Kegiatan Pengadaan Bahan/Material berupa Aspal Iran dengan Volume 1. 000 Drum yang jumlah harganya sebesar Rp 1.998.400.000.00.
Menyatakan Tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor: 050 / 2677 / DPUDS / 2014 Tanggal 28 April 2014;
Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
Kerugian Materil Sebesar Rp 1.998.400.000.00 dan bunga sebesar 6% dari Rp 1.998.400.000.00.
Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan hutang Bahan/Material berupa Aspal Iran Aquo masuk ke dalam RAPBD Deli Serdang pada saat Putusan ini berkekuatan tetap;
Usai putusan PN Lubuk Pakam ini, Dinas SDABMBK Deli Serdang melakukan banding ke PT Medan, namun ditolak dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan No.33/Pdt/2022/PT.Mdn dengan "Menguatkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam tertanggal 31 Januari 2022 Nomor: 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp yang dimohonkan banding tersebut.
Begitu juga sampai kasasi di Mahkamah Agung RI, permohonan Dinas SDABMBK Deli Serdang juga ditolak dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3551.K/Pdt/2022 Tanggal 30 November 2022, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan cq Provinsi Sumatera Utara Cq Kabupaten Deli Serdang cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deli Serdang.
"Yang menjadi masalahnya, putusan tersebut telah diberitahukan klien kita ke Kadis SDABMBK Deli Serdang, JS, akan tetapi sampai detik ini tidak menjalankan putusan tersebut sehingga kita membuat dumas ke Polda Sumut," beber Joko.
Bukan itu saja, tambah Joko, apabila Dinas SDABMBK Deli Serdang tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut maka Negara akan rugi 6 persen setiap tahunnya akibat perbuatan dari JS yang tidak menjalankan putusan tersebut.
"Kami mendapat info bahwa Terlapor (JS) sudah menganggarkan uang tersebut di RAPBD akan tetapi Terlapor tidak mau membayarkannya kepada klien kami sehingga terhadap uang tersebut diduga disalahgunakan oleh Terlapor hingga akan menimbulkan kerugian negara atau mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi;
Sementara, JS saat dikonfirmasi tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak mau mengangkat telepon selulernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek perihal laporan tersebut.
"Nanti kita cek dulu ya," jawab Hadi singkat. (sh)