Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, Eva Juliani Br Pandia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, Eva Juliani Br Pandia dan Bendahara Pengeluaran Dian Ika Yoes Refida masing-masing divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2022).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Eva Juliani Br Pandia dengan membayar denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum denda membayar denda Rp200 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yakni kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1.632.705.427," urai Immanuel Tarigan.
Majelis hakim menilai telah terjadi tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Hibah yang mengalir ke Sekretariat Bawaslu Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.
"Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka dalam perbuatannya terdakwa Eva Juliani Br Pandia bersama-sama dengan Anggota Komisioner Bawaslu lainnya Abraham Tarigan, Nggeluh Sembiring dan Harun Surbakti sebagai Koordinator Sekretariat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dian Ika Yoes Refida, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atas nama Supiyan bersama-sama melakukan serangkaian perbuatan dalam implementasi pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020, melakukan mark up, melaporkan pertanggungjawaban kegiatan dan perjalanan dinas fiktif sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pembantu membuat anggaran jamuan untuk tamu dari perjalanan dinas Dana Hibah sebanyak lebih dari 10 kali, sesuai arahan pimpinan.
Terdapat sebanyak 42 perjalanan dinas dalam daerah oleh 14 orang kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) Perjalanan Dinas fiktif yang dicatatkan sebagai pengeluaran untuk keperluan pribadi dan jamuan makan minum. Dan tidak menginap di hotel.
Selain itu, terdapat 71 perjalanan dinas luar daerah oleh 13 orang. Setelah lengkap, berkas perjalanan dinas diserahkan ke Novalia kemudian ke Bendahara Pembantu.
Hal memberatkan, imbuh hakim ketua Immanuel Tarigan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat pada nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan untuk terdakwa Eva Juliani Br Pandia. Terdakwa dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68.368.000.
Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Eva Juliani Br Pandia dituntut agar dipidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp821.448.000 subsidair 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Dian Ika Yoes Refida dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP juga Rp217.199.551, setelah dikurangkan dengan Rp10 juta subsidair 2,5 tahun penjara. (rfn)