Notification

×

Iklan

ST Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Arus Key Garden

Selasa, 14 November 2023 | 11:10 WIB Last Updated 2023-11-14T04:10:52Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menetapkan status tersangka terhadap Samsul Tarigan (ST). Kali ini, Samsul ditetapkan tersangka karena diduga mencuri arus listrik dari PLN untuk usaha tempat hiburan malamnya bernama Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Tempat hiburan malam ini sudah disegel dan dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan. Masih dua pasal yang kita tetapkan, tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik, karena ada dugaan pidana di Key Garden," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (13/11/2023).

Dua status tersangka yang disandang ST adalah penyerangan terhadap petugas kepolisian dan dugaan pencurian arus listrik. Kata polisi, tak menutup kemungkinan ada pidana lain yang akan menjerat ST. Sejauh ini, polisi terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan oleh ST terduga pemilik barak judi dan narkoba.

"Ini akan terus kita kembangkan dan dalami kemungkinan ada tindak pidana lain," bebernya. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pihaknya sudah menangkap Samsul Tarigan, terduga bandar judi dan narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Binjai. 
Samsul, yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) penyerangan terhadap personel Polrestabes Medan ditangkap di Kabupaten Karo, Kamis (9/11/2023) kemarin. 

"Kita akan proses terkait keterlibatannya di berbagai macam kejahatan yang dia lakukan. Nanti dalam penyidikan akan dikonstruksikan hukumnnya dan kita akan dorong ke pengadilan agar kemudian segera putusan," kata Agung di Taman Makam Pahlawan Medan, Jumat (10/11/2023) lalu. (mtc/nt)