Notification

×

Iklan

Sidang Pencabutan Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Ditunda Sementara Waktu

Rabu, 01 November 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-11-01T12:47:27Z

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH kembali menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), Rabu (1/11/2023).


Dalam persidangan yang beragendakan permusyawaratan itu, majelis hakim menunda persidangan selama 14 hari dengan agenda memberi kesempatan kepada Hakim Pengawas untuk membaca Penetapan dan membahas biaya kepengurusan.


Sementara itu, dari pantauan persidangan dengan register perkara nomor: 111/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Pengurus dan Kuasa Hukum Debitur. Sementara Kuasa Pemohon/Kuasa Kreditur tidak hadir.


Dalam persidangan itu, terjadi sedikit perdebatan antara Tim Kuasa Hukum PT SNS (Dalam PKPU) dengan Pengurus terkait Penetapan dari Hakim Pengawas.


Dari team Kuasa Hukum PT SNS menyatakan Hakim Pengawas sudah membaca penetapan dan menolak tagihan yang diajukan, sedangkan Pengurus menyatakan belum membacakan penetapan, maka Majelis Hakim menunda persidangan selama 14 hari.


Selain itu, dalam persidangan Tim Kuasa Hukum PT SNS kembali menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa debitur akan membayar Lunas dan Seketika. 


Terpisah, tim kuasa hukum PT SNS (PKPU) Hadi Yanto SH MH CLA mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Majelis Hakim dan Hakim Pengawas untuk mencabut PKPU dikarenakan sesuai pasal 259 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.


"Dimana pada dasarnya debitur dapat memohon pencabutan apabila sudah bisa membayar dan melunasi keseluruhan tagihan," sebut Hadi Yanto.


Apalagi, debitur bersama tim kuasa hukum PT SNS baik pada Rapat Kreditur di depan Hakim Pengawas maupun pada Sidang Permusyawaratan Majelis telah membawa dana berbentuk tunai untuk diberikan kepada para kreditur. 


"Dan dalam persidangan, kami telah menyampaikan akan membayar keseluruhan tagihan dan melunasi keseluruhan serta untuk membayar maksimal imbal jasa pengurus sebesar 7,5% sesuai dengan Permenkumham terkait kepengurusan juga akan dibayar lunas," tegas Hadi Yanto.


Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani pada perkara Aquo, didepan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan Permohonan Konsinyasi baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para Kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan.


Dikarenakan Majelis Hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika. (rfn)