Notification

×

Iklan

Sejoli Asal Simalungun Gagal Edarkan Sabu 48,77 Gram di Tebingtinggi

Kamis, 02 November 2023 | 12:25 WIB Last Updated 2023-11-02T05:25:55Z

ARN24.NEWS --
EW alias Kodok (33) dan teman wanitanya SW (33), keduanya warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,77 gram.

Kedua pasangan ini diringkus saat sedang berada di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dari tangan kedua pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 48,77 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dari genggaman Kodok. Tidak hanya itu personel Satres Narkoba juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing dan 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik pelaku SW, serta 2 unit handphone dari saku celana SW.

Kepada petugas, kedua pelaku bilang barang haram tersebut benar milik mereka yang akan diedarkan di Kota Tebingtinggi. Demikian dijelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (1/11/2023) sore. 

"Kedua pelaku benar ditangkap oleh personik Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, yaitu seorang pria dan seorang wanita dari pinggir jalan," tandas Kasi Humas.

Dan kronologis penangkapan kedua pasangan ini berawal pada hari Kamis (26/11/2023), saat itu petugas dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan tugas dan pada saat itu petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di pinggir jalan.

Lalu petugas mengamankan kedua pelaku yang ternyata ada membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya menyerahkannya ke Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna ditindaklanjuti. (mtc/nt)